font

http://khoirulfaiq.blogspot.com

Laman

Selasa, 16 April 2013


KEADILAN DISTRIBUSI

Oleh: Khoirul Faiq
1.       Distribusi

Dalam perekonomian modern saat ini, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sektor distribusi merupakan sektor yang terpenting dalam aktifitas perekonomian. Distribusi ini termasuk distribusi pendapatan dan distribusi kekayaan, baik yang sifatnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomi maupun yang sifatnya sosial (yang memang distribusi jenis ini begitu kental dalam perekonomian Islam).
Muhammad Anas Zarqa (1995) mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi dasar distribusi atau redistribusi, yaitu yang berbentuk tukar menukar (exchange), kebutuhan (need), kekuasaan (power), sistem sosial dan nilai etika (social sistem and etichal values). Muhammad Anas Zarqa juga melihat begitu pentingnya memelihara kelancaran distribusi ini agar tercipta sebuah perekonomian yang dinamis, adil, dan produktif. Contoh yang sangat jelas dari urgensi distribusi dalam Islam adalah dengan adanya mekanisme zakat dalam ekonomi.
STIGMA NEGATIF PENDIDIKAN PESANTREN

Oleh: Khoirul Faiq

Sejarah panjang pendidikan Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari yang namanya Pesantran, karena Pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan asli Nusantara. Perjalanan Pesantren dari awal munculnya di Republik ini sampai sekarang sangat panjang (sangat lama). Perubahan dan perkembangan zaman ternyata tidak mempunyai dampak yang signifikan terhadap ciri khas Pesantren-pesantren yang selalu mengedepankan ilmu-ilmu agama (Islam).
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pesantren adalah wadah mencari ilmu yang berbasis agama, mencetak kader-kader ulama’, dan mempertahankan tradisi, tapi tidak mengesampingkan ilmu-ilmu umum bagi sebagian Pesantren yang kita kenal dengan istilah Pesantren Salaf dan Pesantren Modern.

Manajemen Harta Perspektif Ekonomi Islam
Oleh: Khoirul Faiq
A.    Latar Belakang Masalah
Islam merupakan sistem kehidupan yang sangat universal, komprehensif dan integral, yang tidak hanya sebagai sekedar agama. Islam adalah agama dan dunia, ibadah dan mua’malah, aqidah dan syari’ah, kebudayaan dan peradaban, agama dan negara. Mengkaji ekonomi dari sudut Islam, kita akan diajak merefleksikan diri kepada para ahli fiqh (fiqh muamalah) dan ahli ushul-fiqh yang telah menjadikan “agama” sebagai salah satu dari lima hal yang sifatnya dlaruri (tidak boleh tidak harus ada) yang mana kita diharuskan untuk menjaga dan memeliharanya, yaitu: (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).[1]