font

http://khoirulfaiq.blogspot.com

Laman

Sabtu, 14 Januari 2012

Konsep Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi Islam


  Oleh: Khoirul Faiq


PENDAHULUAN

Dalam beberapa abad sistem ekonomi konvensional telah melayani manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan mereka. Dalam sistem ekonomi konvensional ada berbagai macam cara bagaimana memuaskan keinginan manusia, selama mereka memiliki kemampuan mengelola sumber daya ekonomi.

Fenomena ini tentu membantah hasil-hasil pembangunan ekonomi yang diklaim selama ini. Dengan demikian tak berlebihan jika disimpulkan bahwa yang terjadi adalah kekacauan ekonomi bukan pembangunan ekonomi, karena jika yang terjadi pembangunan sepatutnya hasil pembangunan adalah sosio-ekonomi yang tertata, dan pemenuhan kebutuhan yang merata. Akhirnya tidak bisa dipungkiri bahwa ternyata dalam beberapa abad ekonomi konvensional mengambil alih sistem ekonomi manusia yang hanya menghasilkan manusia-manusia ekonomi yang meterialistik, individualistik, dan konsumeristik.

Dalam prinsip ekonomi Islam yang diharuskan adalah menjadi tidak hidup bermewah-mewahan, tidak bekerja pada pekerjaan yang dilarang, membayar zakat dan menjauhi riba, merupakan rangkuman dari akidah, akhlak, dan syariah Islam yang menjadi rujukan dalam membangun sistem ekonomi Islam, sebagaimana keterangan dalam ayat Al-Qur’an dibawah ini:

فَاتَ ذَااْلقُرْبىَ حَقَّهُ وَالْمَسَكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ ذَلِكَ خَيْرٌلِّلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ. وَمَا أَتَيْتُمْ مِّنْ رِّباً لِّيَرْبُوَاْفِيْ أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوْ عِنْدَاللهِ وَمَاأَتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ.(الرُّوْمِ:٣٧-
٣٨)
Artinya:  Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian  kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, tidaklah mendapat bunga dari Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah yang mendapat bunga, mereka yang demikianlah yang memperoleh pahala yang berlipat ganda. (QS. Ar Rum: 37-38)


 Dalam ekonomi Islam mekanisme alokasi dan distribusi pendapatan dan  kekayaan berkaitan erat dengan nilai moral Islam sebagai alat untuk menghantarkan manusia pada kesejahteraan duania akhirat. Bahwa kewajiban hamba kepada tuhannya merupakan prioritas utama dari segala tindakan manusia,  yang menjadikan mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan yang bertujuan pada pemerataan menjadi sangat urgent dalam perekonomian Islam, karena diharapkan setiap manusia dapat menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah SWT tanpa harus dihalangi oleh hambatan yang diluar kemampuannya.


Distribusi

Islam telah membolehkan adanya kepemilikan pribadi (privat property), Islam juga menentukan bagaimna cara memilikinya dan mengizinkan individu untuk mengelola harta yang dimilikinya, namun Islam mengatur bagaimana mengelola harta tersebut. Islam telah menggariskan bahwa di dalam harta orang kaya terdapat hak-hak orang miskin yang harus diberikan kepadanya.
Suatu perekonomian akan dikatakan telah mencapai efisiensi optimum apabila mampu menggunakan seluruh SDA dan SDM sehingga arus barang dan jasa dapat diproduksi dalam jumalah yang cukup yang mana akan memicu perekonomian yang stabil dan laju pertumbuhan ekonomi akan berjalan secara berkesinambungan. Tidak diragukan lagi  bahwa kekayaan  atau pendapatan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, akan tetapi yang juga sangat penting adalah proses distribusi harta kekayaan sebagai instrumen pemerataan ekonomi. 

Kata distribusi sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu distibute yang mena mempunyai arti pembagian atau penyaluran. Secara terminologi distribusi berarti penyaluran, pembagian atau pengiriman kepada beberapa orang atau tempat.

Menurut Afzalur Rahman yang dimaksud dengan distribusi adalah suatu cara di mana kekayaan disalurkan atau dibagikan ke beberapa faktor produksi yang memberikan konstribusi kepada individu- individu, masyarakat maupun negara.

Dalam perekonomian modern saat ini, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sektor distribusi merupakan sektor yang terpenting dalam aktifitas perekonomian. Distribusi ini termasuk distribusi pendapatan dan distribusi kekayaan, baik yang sifatnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomi maupun yang sifatnya sosial (yang memang distribusi jenis ini begitu kental dalam perekonomian Islam).

Muhammad Anas Zarqa (1995) mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi dasar distribusi atau redistribusi, yaitu yang berbentuk tukar menukar (exchange), kebutuhan (need), kekuasaan (power), sistem sosial dan nilai etika (social sistem and etichal values). Muhammad Anas Zarqa juga melihat begitu pentingnya memelihara kelancaran distribusi ini agar tercipta sebuah perekonomian yang dinamis, adil, dan produktif. Contoh yang sangat jelas dari urgensi distribusi dalam Islam adalah dengan adanya mekanisme zakat dalam ekonomi. Dalam Islam peminjaman kelancaran distribusi ini sudah disistemkan melalui prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan syariah, misalnya dengan menjalankan mekanisme zakat dan mekanisme jual-beli yang diatur oleh syariah.

Dari persepektif lain dalam dunia usaha (ekonomi riil) kegiatan distribusi dapat juga diartikan sebagai usaha melancarkan penyebaran sumber daya sehingga kesejahteraan dapat dengan merata dirasakan. Artinya distribusi terjadi karena aktifitas ekonomi, seperti kegiatan jual-beli dan dunia kerja (reward and effort). Bahkan pelaku distribusi kini telah menjadi pelaku ekonomi dominan disamping konsumen dan produsen. Sehingga menjadi penting tentunya konsep ekonomi Islam melihat posisi sektor ini dalam mekanisme perekonomian menggunakan persepektif Islam.

Mekanisme harga tidak selalu bisa menjamin dipecahkannya masalah “FOR WHOM” secara adil, sebab ada pihak yang semakin dirugikan dan diinjak-injak oleh pihak lain. Hal ini terkait dengan pola kepemilikan yang terjadi di masyarakat, dimana terjadi kesenjangan pendapatan di masyarakat yang memerlukan suatu mekanisme agar tercipta suatu keadilan, dan hal ini kurang dapat dilakukan oleh mekanisme harga. Sebab pola mekanisme harga yang sepenuhnya ditentukan oleh tarikan supply dan demand di pasar. Apabila hal ini sepenuhnya dilepas menurut mekanisme harga yang terjadi maka akan dapat menyebabkan pemusatan kekayaan kepada segelintir kelompok tertentu yang memiliki akses modal lebih besar dan merugikan kelompok masyarakat lain yang lemah yang kurang memiliki akses modal, sehingga pemerataan kekayaan tidak akan dapat ditemukan dan tugas negara adalah untuk memastikan tidak adanya kesenjangan pendapatan di masyarakat.

Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro Islam karena pembahasan distribusi berkaitan bukan saja berhubungan dengan aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan aspek politik. Maka distribusi dalam ekonomi Islam menjadi perhatian bagi akiran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini. Di lain pihak, keadaan ini berkaitan dengan visi ekonomi Islam di tengah-tengah umat manusia yang lebih sering mengedepankan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik. Distribusi harta tidak akan mempunyai dampak yang signifikan kalau tidak ada kesadaran antara sesama manusia akan kesamaan hak hidup.

Oleh karena itu dalam distribusi pendapatan berhubungan dengan beberapa masalah:
- Bagaimana mengatur adanya distribusi pendapatan
- Apakah distribusi pendapatan yang dilakukan harus mengarah pada pembentukan masyarakat yang  mempunyai pendapatan yang sama
- Siapa yang menjamin adanya distribusi pendapatan ini di masyarakat

Untuk menjawab masalah ini, Islam telah menganjurkan untuk mengerjakan zakat, infaq, dan shadaqah. Kemudian baitul mal membagikan kepada orang yang membutuhkan untuk meringankan masalah hidup orang lain dengan cara memberi bantuan langsung ataupun tidak langsung. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata, letak pemerataan dalam Islam adalah keadilan atas dasar maslahah; dimana antara satu orang dengan orang yang lain dalam kedudukan sama atau berbeda, mampu atau tidak mampu saling bisa menyantuni, menghargai dan menghormati peran masing-masing individu sadar terhadap eksistensinya di hadapan Allah.

Landasan Hukum Distribusi

Banyak sekali perintah yang menyuruh untuk tidak menahan harta kekayaan, dan bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta untuk mendistribusikannya kepada orang yang membutuhkan, sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an maupun al-Hadits berikut:

...لاَ تَأْكُلُوْااَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلاَّاَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ....(النساء: ٢٩)
Artinya:  …..Janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil, kesuali dengan jalan yang perdagangan yang didasari suka sama suka…. (QS. an-Nisa: 29)

....فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاَتُوْهَنَّ اُجُوْرَهُنَّ.......(الطلق: ٦)
Artinya : ……Jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu maja berikanlah upah kepada mereka……….(QS. ath-Thariq: 6)

خُدْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّهِمْ بِهَا......(التوبه: ١٠٣)
Artinya :  Ambilah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu  kamu membersihkan dan menyucikan jiwa mereka. (QS. at-Taubah: 103)

....وَرَفَعْناَ بَعْضُهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سَخْرِ يًّا....(الزخرف:٢٣)
Artinya : …..Kami telah meniggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain…..(QS. az-Zukhruf : 32)

Dan salah satu dari beberapa hadits yang menerangkan pentingnya distribusi adalah sebagai berikut:

عَنْ مَعْمَرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ احْتَكَرَفَهُوَ خَا طِئٌ.(رواه مسلم)
Artinya: Dari ma’mar ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia telah berdosa. (HR. Muslim)

عَنْ حَارِثَةَ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ تَصَدَّقُوْا فَاِنَّهُ يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِ الَّرجُلُ بِصَدَقَتِهِ فَلاَ يَجِدُ مَنْ يَقْبَلُهَا.......(رواه البخارى)
Artinya: Dari Harits bin Wahab ia berkata saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, bersedekahlah kamu sebab akan datang suatu masa di mana seorang membawa sedekahnya, tetapi tidak ada orang yang menerimanya..........(HR. Bukhari)

Perinsip Distribusi

Distribusi harta kekayaan merupakan masalah yang sangat urgen dalam  mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat. Pentingnya distribusi harta kekayaan dalam ekonomi Islam tidak berarti tidak memperhatikan keuntungan yang di peroleh dari produksi. Maka dalam distribusi, Islam telah membuat beberapa prinsip dasarnya, yaitu sebagai berikut:

a.    Prinsip keadilan atau pemerataan

Keadilan dalam Islam merupakan prinsip pokok dalam setiap aspek kehidupan termasuk juga dalam aspek ekonomi. Keadilan dalam distribusi ialah penilaian yang tepat terhadap faktor-faktor produksi dan kebijaksanaan harga, agar hasilnya sesuai takaran yang wajar dan ukuran yang tepat. Yang mana keadilan dalam distribusi berarti kebebasan yang berakhlak Islam. Sebab kebebasan yang tidak terbatas akan mengakibatkan ketidakserasian antara pertumbuhan produksi dengan hak-hak bagi segolongan kecil, mempertajam pertentangan antara si kaya dan si miskin yang pada akhirnya akan menghancurkan tatana sosial.

Dalam prinsip keadilan dalam distribusi mengandung dua maksud. Pertama, kekayaan tidak boleh dipusatkan pada sekelompok orang saja, tetapi harus menyebar kepada seluruh masyarakat. Kedua, macam-macam faktor produksi yang bersumber dari kekayaan nasional harus di bagi secara adil. Islam menginginkann persamaan kesempatan dalam meraih harta kekayaan, terlepas dari tingkatan sosial, kepercayaan dan warna kulit. Di samping itu Islam tidak mengizinkan tumbuhnya harta kekayaan yang meliputi batas-batas yang wajar. Untuk mengetahui pertumbuhan dan pemusatan, Islam melarang pengumpulan harta kekayaan dan memerintahkan untuk membelanjakannya demi kesejahtraan masyarakat. Islam akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan sirkulasi harta kekayaan dalam masyarakat agar tidak terpusat pada orang-orang tertentu. Islam menjamin  akan tersebarnya harta kekayaan di masyarakat dengan adanya distribusi yang adil.

b.    Prinsip persaudaraan atau kasih sayang

Konsep ukhuwah islamiah yang mana menggambarkan adanya solidaritas individu dan sosial dalam masyarakat islam, bentuk nyata dari konsep ini tercermin pada pola hubungan sesama muslim. Rasa persaudaraan sejati yang tidak akan terpecah-belah oleh kekuatan-kekuatan duniawi inilah yang mempersatukan individu kedalam masyarakat. Dengan ciri ini pula peradaban manusia mencapai tingkat universalitas yang sesungguhnya, yaitu adanya saling bersandar, saling membutuhkan yang dihayati oleh seorang muslim maupun masyarakat islam yang akan memperkokoh solidaritas seluruh anggota masyarakat dalam aspek kehidupan yang termasuk juga aspek ekonomi.

c.    Prinsip jaminan sosial

Prinsip jaminan sosial merupakan salah satu prinsip pokok dalam distribusi harta kekayaan. Islam menghimbau adanya jaminan sosial, ia tidak menggambarkannya sebagai prinsip semata, melainkan menggariskan dan menentukannya dalam sistem yang sempurna seperti zakat, sedekah, dll. Yang mana prinsip itu memuat beberapa elemen dasar, yaitu: pertama, bahwa SDA harus dinikmati oleh semua makhluk Allah, kedua, adanya perhatian terhadap fakir miskin terutama oleh orang yang punya uang, ketiga, kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar pada kalangan orang kaya saja, keempat, printah untuk berbuat baik kepada orang lain, kelima, orang islam yang tidak punya kekayaan harus mampu dan mau menyumbangkan tenaganya untuk kegiatan sosial, keenam, larangan berbuat baik karena ingin dipuji orang (riya’), ketujuh, jaminan sosial itu harus diberikan kepada mereka yang telah disebutkan dalam al-Qur’an sebagai pihak yang berhak atas jaminan sosial itu.

Tujuan Distribusi

Distribusi sama dengan produksi dan konsumsi yang mana mempunyai tujuan, diantara tujuan-tujuan itu adalah:

a.    Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat

Menjamin kebutuhan dasar masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam tujuan distribusi. Moral yang paling  penting dan efektif yang Allah perintahkan adalah untuk menyebarkan kesejahteraan nasional melalui prinsip anfak al-afw.
Kata al-afw berarti kekayaan yagn melebihi kebutuhan yang tersisa setelah semua kebutuhan terpenuhi, orang islam diperintahkan untuk memberikan hartanya sampai kebutuhan fakir miskin terpenuhi.

b.    Mengurangi ketidak-samaan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat

Tujuan yang kedua adalah untuk mengurangi ketidak samaan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat. Apabila terjadi perbedaan ekonomi yang mencolok antara yang kaya dan miskin akan mengakibatkan adanya sifat saling benci yang pada akhirnya melahirkan sikap permusuhan dan perpecahan dalam masyarakat.

.....كَيْ لاَ يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ اْلاَغْنِياَءِ مِنْكُمْ......(الحشر: ٧)
Artinya:  Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. Al-Hasyr: 7)

c.    Untuk mensucikan jiwa dan harta

Bagian yang ini juga sangat penting adalah untuk mensucikan jiwa dan harta orang yang melekukan derma (amal). Sebagaimana dalam al-Qur’an:

خُدْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّهِمْ بِهَا......(التوبه: ١٠٣)
Artinya:  Ambilah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan jiwa mereka. (QS. at-Taubah: 103)

Orang yang mampu mendistribusikan hartanya akan terhindar dari sifat kikir, dan akan menguatkan tali persaudaraan antar sesama manusia.

d.    Untuk membangun generasi yang unggul

Distribusi juga bertujuan untuk membangun generasi penerus yang unggul, khususnya dalam bidang ekonomi, karena generasi muda merupakan penerus dalam sebuah kepemimpinan suatu bangsa.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرّ ِيَّةً ضِعَفًا خَا فُوْاعَلَيْهِمْ....(النساء: ٩)
Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. (QS. An-Nisa’: 9)
e.    Untuk mengembangkan harta

Maksud pengembangan ini dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, sisi spritual, berdasarkan firman Allah dalam al-Quran (Allah hendak memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah). Kedua, sisi ekonomi, dengan adanya distribusi harta kekayaan mak akan mendorong terciptanya produktifitas, daya beli dalam masyarakat akan meningkat.

Kesimpulan

Dalam ekonomi Islam mekanisme alokasi dan distribusi pendapatan dan  kekayaan berkaitan erat dengan nilai moral Islam sebagai alat untuk menghantarkan manusia pada kesejahteraan duania akhirat. Bahwa kewajiban hamba kepada tuhannya merupakan prioritas utama dari segala tindakan manusia,  yang menjadikan mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan yang bertujuan pada pemerataan menjadi sangat urgent dalam perekonomian Islam, karena diharapkan setiap manusia dapat menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah SWT tanpa harus dihalangi oleh hambatan yang diluar kemampuannya. Mungkin dengan begitu kesejahteraan diantara masyarakat akan tercipta dengan baik dan kesetaraanpun akan tercapai dan dapat ditemukan dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Sakti, Ali, Analisis Teoritis Ekonomi: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, (Jakarta: Paradigma dan Aqsa Publishing, 2007)
Mannan, Muhammad Abdul, Teori Dan Praktek ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. DANA BAHKTI PRIMA JASA, 1997)
Karim, Adiwarman, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Komtemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Karim, Adiwarman, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: KBC, 2006)
Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta: EKONISIA, cet. kelima, 2007)
Rahman, Afzalur, Muhammad Seorang Pedagang, (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1997)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar