font

http://khoirulfaiq.blogspot.com

Laman

Sabtu, 14 Januari 2012

Market Distortion Dalam Ekonomi Islam

Resume by: Khoirul Faiq
 

Dalam konsep islam yang menentukan harga adalah kekuatan pasar yaitu kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan. Pertemuan antara permintaan dan penawaran itu harus terjadi suka sama suka, dalam artian antara konsumen dan produsen tidak ada yang merasa tertipu dan dirugikan, baik itu pada kualitas,  kuantitas, dan satuan harga yang ditetapkan pada barang yang diperjualbelikan tersebut.

Dalam suatu sistem (ekonomi) yang diharapkan adalah bagaimana sistem itu akan bisa memecahkan masalah perekonomian di masyarakat dengan lancar dan adil (menjadi sistem yang ideal). Akan tetapi, harapan  tersebut tidak semuanya akan berhasil dengan yang diharapkan, ideal tersebut selalu menemukan hambatan ataupun menemukan jalan buntu dalam penerapannya, gangguan tersebut disebut dengan Market Distortion. Dalam distorsi pasar tersebut biasanya ada tiga bentuk, yaitu:


* Distorsi penawaran (False Supply_Ikhtikar) dan distorsi permintaan (False Demand_Bai’ Najasy)

Praktek Bai’ Najasy ini diharamkan, keharamannya ialah karena produsen bekerjasama dengan orang lain untuk memuji dan menawar barang yang dijualnya agar konsumen lain berkeinginan membeli barang tersebut akibatnya akan terjadi false demand dan permintaan terhadap barang tersebut meningkat secara tidak alamiah.

Praktek Ihtikar dalam islam tidak dibolehkan karena akan berakibat pada kurangnya stock barang yang beredar dipasar dan harga barang tersebut menjadi tinggi. Ihtikar sering kali dikaitkan dengan penimbunan dan monopoli, padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan hal tersebut. Berbisnis dalam islam itu diperbolehkan tanpa peduli apakah dia merupakan satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain dalam hal ini, menyimpan barang untuk persediaan tidak dilarang dalam islam, jadi monopoli dan menyimpan barang itu boleh-boleh saja. Yang dilarang dalam islam adalah monopoliy’s rent yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Misalnya, sebuah perusahaan yang memproduksi barang lebih sedikit dari yang biasanya sehingga akan menyebabkan kelangkaan dipasar, setelah itu mereka baru akan menjual barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini yang tidak boleh, sebab mereka sebenarnya bisa memproduksi lebih banyak dari jumlah tersebut. Jadi, yang bisa dikatakan ihtikar apabila:

- Seseorang mengupayakan adanya scarcity, baik itu dengan cara menimbun atau dengan cara entry barriers.
- Harga barang lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum munculnya scarcity.

*Tadlis (Unknown To One Party Atau Penipuan)

Kondisi pasar yang diharapkan ialah ketika penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Sesorang itu akan merasa curiga, dirugikan, dan dicurangi apabila salah seorang dari mereka asymitric imformation, al-Qur’an secara tegas melarang transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuannya seperti dalam surat al-An’am:152

Artinya: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya
Dalam ekonomi islam asymitric imformation dilarang karena unsur An Tarradin Minkum dilanggar, atau dalam ekonomi konvensional disebut Game Theory. Dalam hal ini Tadlis mempunyai empat macam, yaitu:

            - Tadlis Kuantitas (Quantity)

Dalam bentuk ini produsen mencoba untuk menjual barang yang sedikit dengan harga barang yang banyak. Misalnya seseorang menjual sepatu satu gudang yang mana tidak akan mungkin dihitung banyaknya, penjual berupaya untuk mengurangi jumlah barang tersebut sebelum sampai kepada konsumen.

Disini seorang produsen diharuskan berlaku jujur agar konsumen tidak menaruh curiga kepadanya yang mana akan mengurangi utilitas yang akan diperoleh oleh produsen atau konsumen. Kalau konsumen merasa curiga maka dia memperoleh utilitas negatif, konsumen bisa memperoleh utilitas positif apabila dia tidak merasa curiga kapada produsen.

           - Tadlis Kualitas (Quality)

Tadlis kualitas adalah seorang produsen menyembunyikan kualitas yang jelek kepada konsumen yang mana jauh dari kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Misalnya, kita menjual BlackBerry yang sudah rusak akan tetapi produsen menutupi kerusakan tersebut dengan bilang bahwa barang itu bagus, maka konsumen dapat (-2) dan produsen (2) atau, produsen menjual barang bagus tapi konsumen beranggapan bahwa barang itu kualitas buruk maka produsen seakan-akan memperoleh (-2) dan konsumen (2). Jadi barang kualitas baik dan barang kualitas buruk ada pasarnya sendiri sendiri.

            - Tadlis Harga (Price)
Tadlis ini termasuk menjual barang diatas atau dibawah harga pasar yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen (ghaban). Misalnya ada turis asing menggunakan jasa kapal feri dari Surabaya ke Madura, yang harganya biasa Rp 8000 per orang, kemudian sopirnya menawarkan Rp 20.000 dengan memnfaatkan ketidaktahuan penumpang, setelah terjadi tawar menawar antara keduanya maka disepakati dengan hara Rp 15.000. Meskipun keduanya sama-sama rela terhadap harga tersebut, tapi penumpang rela karena dalam keadaan tertipu.

Bila turis tadi akan ke Madura lagi, karena awalnya dia tertipu maka dia akan lebih suka lewat tol Suramadu meskipun harga feri dibawah harga tol tersebut, karena dia akan merasa jauh dari kedzalimin dan bisa memberi pelajaran kepada jasa angkutan laut tersebut.

            - Tadlis Waktu Penyerahan (Time of Delivery)

Tadlis ini sama dengan yang sebelumnya juga dilarang. Yang termasuk tadlis ini misalnya penjual tidak akan bisa menyerahkan barang pada waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak, namun produsen menjanjikan akan menyerahkan barang tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Namun ketika sang konsumen hendak mengambil barang yang telah dipesan, ternyata barang tersebut belum ada.

 * Taghrir (Unknown To Both Parties atau Uncertainty)

Taghrir dalam arti bahasanya adalah: akibat, bencana, bahaya, resiko, ketidakpastian, dll. Baik Tadlis maupun Taghrir sama-sama disebabkan oleh asymetric imformation, tapi antara Tadlis dan Taghrir berbeda yaitu: kalau Tadlis asymetric information ini hanya dialami oleh satu pihak saja (unknown to one party, misalnya pembeli saja, atau penjual saja), tapi kalau Taghrir incomplete information dialami oleh kedua belah pihak (uncertain to both parties, baik pembeli maupun penjual), yang dalam ilmu ekonomi dikenal dengan resiko atau uncertain. Sebagaimana dalam Tadlis, Taghrir juga ada empat macam, yaitu:

            - Taghrir Kuantitas (Quantity)

Taghrir ini adalah dalam sistem ijon, misalnya produsen menjual buah mangga dikebun dengan harga Rp 10.000.000, yang mana pada waktu itu pohon mangganya masih belum berbuah. Kesepakatan dengan konsumen tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang dijual, padahal harga sudah disepakati maka akan terjadi uncertainty. Misalkan menurut BMG ada tiga kemungkinan cuaca yaitu: cuaca bagus dan tidak ada hama, cuaca stabil (moderat), dan cuaca buruk banyak hama. Dari ketiga hal ini akan sangat berpengaruh terhadap hasil produksi tersebut, apabila cuaca bagus maka konsumen akan mendapat untung lebih tinggi, kalau cuaca stabil maka konsumen akan mendapat untung dari selisih harga beli daripada harga jual, dan kalau cuaca buruk maka konsumen akan rugi dengan jumlah yang besar.

           - Taghrir Kualitas (Quality)

Taghrir kualitas ini antara kedua belah pihak sama-sama tidak mengetahui, Contoh dari Taghrir kaitannya dengan menjual anak sapi yang masih dalam kandungan dan produsen sepakat untuk menyerahkan anak sapi setelah ia lahir, disini terjadi ketidakpastian karena ada beberapa kemungkinan yang akan muncul, misalnya: anak sapi lahir sehat, lahir cacat, dan lahir mati.

Apabila anak kambing lahir sehat maka konsumen akan untung lebih tinggi karena membeli dibawah harga yang akan dia jual kepada konsumen lain, apabila anak sapi lahir cacat maka konsumen akan rugi setengah dari harga beli, apabila anak sapi lahir mati maka konsumen akan rugi sebesar harga beli.

            - Taghrir Dalam Harga (Price)

Taghrir ini terjadi kepada seorang penjual yang mana ingin menjual barang dengan harga sekian kalau lunas dan harganya akan lebih mahal kalau tidak bayar secara lunas (kredit) dengan tempo waktu yang telah disepakati. Misalnya, Andre menjual Iphone kepada Irma dengan harga Rp 5.000.000.00.- kalau dibayar lunas, dan 8.000.000.00.- kalau dibayar kredit selama 9 bulan, disinilah kamudian muncul ketidakpastian dengan adanya dua harga dalam satu akad, kemudian harga yang mana yang berlaku kalau indah melunasi pada bulan keempat?. Meskipun kuantitas dan kualitasnya sudah diketahui tetap saja ada uncertainty antara konsumen dan produsen karena transaksi tersebut tidak disepakati dengan satu akad saja. Ketidak bolehan dalam islam ialah karena tidak adanya kepastian harga, yang mana yang akan berlaku pada transaksi jual beli tersebut, apakah Rp 5.000.000.00.- atau Rp 8.000.000.00.-.

           - Taghrir Waktu Penyerahan (Time of Delivery)

Taghrir ini terjadi apabila seseorang kehilangan suatu barang yang kebetulan barang tersebut disukai oleh salah satu temannya, kemudian karena pemilik barang tidak ingin rugi besar dengan kehilangan tersebut maka dia membuat kesepakatan dengan temannya untuk menjual barang tersebut. Misalnya, Frans kehilangan mobil Laborgini Gallardo yang kebetulan disukai oleh Nechole temannya. Kemudian karena Frans takut rugi yang begitu banyak maka Frans membuat kesepakatan dengan Nechole untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp 800 juta, pada saat itu harga pasar Rp 1M. Mobil itu akan segera diserahkan apabila sudah ditemukan. Dalam transaksi ini ada ketidakpastian berkaitan dengan waktu penyerahan barang, karena barangnya belum diketahui keberadaannya. Mungkin barang itu ditemukan dua minggu lagi, tiga bulan, dan bahkan tidak akan ditemukan lagi.

Asumsi dari kasus ini, bisa saja mobil itu yakin ditemukan dan tidak ditemukan. Bila barang itu ditemukan maka Nechole akan untung Rp 200 juta karena dia membeli dibawah harga pasar, namun bila barang itu tidak ditemukan maka Nechole akan rugi Rp 800 juta, karena dia tidak mendapatkan mobil yang dibelinya. Di lain pihak Frans akan rugi lebih sedikit, Frans seharusnya rugi Rp 1M dengan hilangnya mobil tersebut, namun karena dia bisa menjual lagi maka dia hanya rugi Rp 200 juta.

* Beberapa solusi Islam terhadap ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

          - Larangan Ikhtikar
Ihtikar ini adalah menimbun barang dengan sengaja agar harga barang tinggi apabila ada kelangkaan. Sebagaimana Rasulullah bersabda: Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa. Ihtikar akan menganggu mekanisme pasar, dimana seorang produsen akan meningkatkan harga barang dari harga normal, produsen akan untung dan konsumen akan dirugikan. Agar harga kembali pada posisi harga pasar, tugas pemerintah adalah untuk melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan tersebut dengan kebijakan hukum atau dengan cara mengintervensi harga, agar barang-barang yang ditimbun akan kembali lagi kepasar dan harga kembali normal. Bukan dikatakan ihtikar bila seseorang menimbun barang pada saat pasokan barang yang melimpah (panen besar) dan dijual pada saat pasar membutuhkannya. Bisa dibayangkan apabila barang dipasar melimpah, maka harga barang akan turun secara derastis, dan petani yang akan dirugikan dengan tidak adanya yang membeli.

         - Membuka Akses Informasi
Membuka akses imformasi merupakan cara agar transaksi yang dilakukan ridha sama ridha. Agar transakasi tetap berjalan sebagaimana mestinya maka hal-hal ini harus dilarang, antara lain:

- Talaqi Rukhban (membeli barang sebelum masuk pasar)
- Bay Najasyi (menipu konsumen dengan menyuruh orang lain untuk menawar atau membeli barangnya dengan harga yang tinggi, agar konsumen lain tertarik membeli barang tersebut)
- Ghaban Faahisy (produsen memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan)
- Bai al-Hadir Lil Badi (kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas harga normal)

         - Regulasi Harga
Regulasi harga kurang populer di kalangan para pemikir ekonomi Islam karena regulasi yang tidak tepat justru menciptakan buruknya sistem perekonomian tersebut. Regulasi ini hanya bisa dilakukan dalam keadaan tertentu yang berpegang pada keadilan dan regulasi itu harus mengandung tiga fungsi berikut:

                 - Fungsi Ekonomi
Kaitannya dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi sumber daya ekonomi
                 - Fungsi Sosial
Kaitannya dengan terpeliharanya keseimbangan sosial dalam masyarakat baik miskin maupun kaya
                 - Fungsi Moral

Kaitannya dengan penegakan nilai-nilai syari’ah islam yang berkaitan dengan transaksi ekonomi.
Pada dasarnya, jika pasar telah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alasan untuk mengatur tingkat harga karena hanya akan mendistorsi harga yang akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri.

Dilihat dari segi mikroekonomi penetapan harga ini justru akan merugikan produsen, konsumen, dan masyarakat umum. Surplus yang dinikmati oleh konsumen dan produsen akan saling bertambah dan berkurang. Sebagian berkurangnya surplus konsumen akan berpindah kepada produsen, atau sebaliknya. Namun, ada sebagian lain yang tidak saling berpindah, melainkan benar-benar hilang (dead weight loss) karena inefisiensi kebijakan ini. Sebagaimana Jumhur  Ulama, Hambali, dan Ibn Qudamah melarang akan diberlakukannya pengaturan tingakat harga pada saat pasar dalam keadaan normal.

* Intervensi Pasar

Dalam ekonomi Islam, kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga harus dengan melihat kepada penyebab terjadinya perubahan keseimbangan pasar. Apabila penyebabnya dikarenakan perubahan murni pada permintaan dan penawaran maka mekanisme stabilisasi harga harus dilakukan melalui intervensi pasar. Sementara apabila perubahan keseimbangan terjadi akibat distorsi terhadap pemintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan intervensi harga untuk mengembalikan harga pada keadaan semula.

Intervensi pasar menjadi urgen dalam menjamin ketersediaan barang. Dalam keadaan kekurangan barang pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk segera menjual ke pasar. Bila daya beli masyarakat lemah, pemerintah dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan dengan uang dari baitul maal, untuk selanjutnya menjual dengan tangguh bayar seperti yang telah dilakukan masa Umar r.a.

Intervensi pasar tidak selalu dilakukan dengan menambah jumlah ketersediaan barang, tetapi juga dengan menjamin kelancaran perdagangan antar wilayah. Apabila terjadi gangguan terhadap kelancaran perdagangan antar wilayah, misalkan infrastruktur jalan yang rusak maka akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan akan menormalkan kembali pasokan dan menggeser kembali kurva penawaran ke posisi semula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar