font

http://khoirulfaiq.blogspot.com

Laman

Selasa, 16 April 2013


Manajemen Harta Perspektif Ekonomi Islam
Oleh: Khoirul Faiq
A.    Latar Belakang Masalah
Islam merupakan sistem kehidupan yang sangat universal, komprehensif dan integral, yang tidak hanya sebagai sekedar agama. Islam adalah agama dan dunia, ibadah dan mua’malah, aqidah dan syari’ah, kebudayaan dan peradaban, agama dan negara. Mengkaji ekonomi dari sudut Islam, kita akan diajak merefleksikan diri kepada para ahli fiqh (fiqh muamalah) dan ahli ushul-fiqh yang telah menjadikan “agama” sebagai salah satu dari lima hal yang sifatnya dlaruri (tidak boleh tidak harus ada) yang mana kita diharuskan untuk menjaga dan memeliharanya, yaitu: (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).[1]

Dalam memahami sistem ekonomi Islam secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang ekonomi Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam memahami Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara utuh dan menyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktis. Akibatnya tidak jarang pemahaman yang muncul, hanya menganggap bahwa sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi umum atau konvensional yang selama ini ada, hanya minus sistem ribawi ditambah dengan ZIS (zakat, infak, sedekah) yang tidak disertai dengan adanya prinsip-prinsip akhlak yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi.
Ekonomi islam yang rujukan entitas utamanya adalah Islam sebagai konsep hidup dan kehidupan yang mana semua konsepnya langsung diidekan oleh Allah SWT melalui firmanNya dalam al-Qur’an dan penjelasan al-Hadits yang memberikan deskripsi prinsip-prinsip dasar dan mekanisme ekonomi Islam. Artinya, dalam Islam selain mengenal sumber pengetahuan yang bersumber dari kreatifitas intelegensi manusia, kita juga dikenalkan dengan sumber yang berasal dari firman Allah SWT yang bersifat doktrinasi. Islam sebagai konsep hidup akan dinilai tidak sempurna jika aktivitas ekonomi sebagai rangkaian utama dari aktivitas kehidupannya tidak menjadi bagian yang build in dalam sistematika pengaturan Islam.
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi manapun termasuk liberal dan sosialis. Ekonomi liberal memberi kebebasan kepada penganutnya untuk mengumpulkan harta dengan cara apapun_kebalikan dari itu ekonomi sosialis justru membatasi pengumpulan terhadap harta, berbeda dengan dua sistem di atas, dalam ekonomi islam kepemilikan terhadap harta sudah diatur dalam al-Qur’an yang pada intinya semua isi alam semesta ini adalah mutlak milik Allah SWT manusia hanya sebagai khalifah yang menjaga, mengelola dan mengambil manfaat dengan batasan-batasan tertentu.[2] Perbedaan itu tidak hanya mencakup falsafah ekonominya, namun juga konsep-konsep pokok pada tataran praktisnya, di antara perbedaan yang mendasar adalah yang berkaitan dengan konsep harta (kepemilikan terhadap harta) dan bagaimana mengatur (mengelola) harta.
Pada prinsipnya harta dalam Islam adalah mutlak milik Allah SWT dan manusia hanyalah pengemban amanah yang sifatnya temporary dalam menjaga dan memanfaatkan harta Allah SWT yang suatu saat akan diambil kembali olehNya.[3] Disamping itu sebagian harta yang kita miliki adalah hak orang lain di dalamnya yang apabila sudah sampai pada waktu dan ketentuannya kita harus membaginya (distribusi) kepada mereka yang mempunyai hak atas harta yang kita miliki,[4] Allah berfirman dalam QS. Ar-ruum/30: 38
ÏN$t«sù #sŒ 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz šúïÏ%©#Ïj9 tbr߃̍ムtmô_ur «!$# ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÌÑÈ
Artinya: Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung. (QS. Ar-ruum/30: 38)
Artinya, tidak dibenarkan harta tersebut hanya berpusat pada pemilik sah dari harta itu sendiri, tapi juga untuk kepentingan bersama, dan bahkan dalam islam lebih dititikberatkan kepada kepentingan bersama, dalam hal ini kita sebagai mahluk Allah SWT mempunyai tanggungjawab sosial yang besar yang nantinya akan bermuara kepada mencari ridha Allah SWT.[5] Dalam pelaksanaan tanggungjawab itu kita mengenal istilah ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf) yang harus kita tunaikan apabila sudah terpenuhi semua syarat dan ketentuannya.[6]
Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di bumi adalah anugerah dari Allah SWT bagi umat manusia untuk dikonsumsi berdasarkan ketentuan yang ada dalam Islam. Maka tidak ada alasan kekayaan sumber daya tersebut hanya terkonsentrasi atau berpusat pada beberapa pihak saja. Oleh karena itu, Islam menekankan distributive justice dan menerapkan dalam sistem ekonominya program redistribusi harta (kekayaan) sehingga setiap individu mendapatkan jaminan standar kehidupan yang manusiawi dan terhormat.
Konsekuensi dari pandangan di atas adalah ajaran islam itu tidak hanya terbatas pada masalah hubungan pribadi antara seorang individu dengan penciptanya saja, namun mencakup pula hubungan antar sesama manusia, bahkan hubungan antara manusia dengan mahluk lainnya termasuk dengan alam dan lingkungan.[7] Komitmen dalam Islam yang khas dan begitu kuat terhadap Ukhuwah Islamiah dan keadilan sosial pada akhirnya akan berimplikasi kepada tidak ditemukannya ketidakadilan distribusi harta atau kekayaan yang bertentangan dengan semangat Islam.
Merujuk kepada definisi ilmu ekonomi baik yang berasaskan keislaman ataupun konvensional akan tergambar dengan jelas bahwa harta atau kekayaan menjadi objek yang utama dalam pembahasannya. Agama Islam sudah begitu jelas memposisikan harta dalam kehidupan manusia. Dengan demikian langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah bagaimana kita bisa memanage atau mengelola harta tersebut dengan baik dan sesuai dengan syariah islam agar tercipta keadilan sosial yang bernafaskan islam.
Harta sebagai penopang kehidupan manusia memiliki pengaruh pada perilaku manusia dalam produksi dan konsumsi dari harta yang mereka punya. Harta ini bukan hanya untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia (pemilik harta),[8] namun harta itu diharapkan bisa menjamin keberlangsungan hidup orang orang banyak.
Allah SWT tidak memberikan harta atau kekayaan (rizeki) kepada semua hambanya secara merata. Ada sebagian manusia yang mendapatkan harta yang melebihi dari kebutuhannya dan ada pula yang mendapatkan harta dibawah kebutuhannya, artinya manusia dilahirkan ke dunia ini dengan kemampuan yang tidak sama.[9] Dengan demikian salah satu jalan yang harus diambil adalah distribusi harta atau kekayaan dari orang yang mempunyai harta lebih (orang kaya) kepada mereka yang membutuhkan harta (orang miskin) dengan harapan terciptanya distributive justice di antara sesama, hal ini juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam al-Qur’an dibawah ini;
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (orang miskin yang tidak meminta-minta). (QS.Adz-Dzaariyaat. 51:19)
Harta merupakan suatu penyebab jauhnya seseorang dari kefakiran yang akan berimplikasi kepada potensi manusia untuk tidak berbuat kufur, meskipun terbuka kemungkinan seseorang untuk lalai akibat kecintaan yang berlebihan terhadap harta. Nabi Muhammad SAW memberikan tuntunan kepada manusia, bagaimana menyikapi harta dalam hidup dan kehidupan kita dan menjelaskan apa yang menjadi kehendak Allah SWT atas manusia dalam penyikapan harta ini. Nabi Muhammad SAW dalam hal ini tidak memberikan kebebasan yang mutlak kepada manusia dalam berinteraksi dengan harta secara berlebihan dan sebaliknya beliau juga tidak memenjarakan kehendak manusia dari fitrah akan kecintaannya terhadap harta. Dalam al-Qur’an surat al-Fajr (89): 20, al-Ma’un (107): 1-7, al-Hadiid (57): 20, al-Qashash (28): 76, Ali Imran (3): 14, dan surat-surat yang lain yang semakna dengan surat-surat di atas sama sekali tidak memberikan arti bahwa islam memerintahkan kita supaya menjauhi apalagi memusuhi harta kekayaan, akan tetapi lebih bersifat mengingatkan kita supaya tidak berlebihan dalam mencintai harta kekayaan karena sikap yang demikian hanya akan merugikan diri kita.[10]
Nabi Muhammad SAW memberikan kondisi-kondisi yang kemudian manusia mampu menjaga diri dari segala kecenderungan negatif akibat okupasi harta yang sangat bebas atau akibat tidak memilikinya seseorang terhadap harta itu. Asum-asumsi yang wajar juga diberikan Nabi Muhammad SAW agar interaksi manusia dengan harta tidak berlebihan yang berakibat kepada keselamatan manusia dalam hidupnya, khususnya dalam masalah ekonomi. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa manusia yang mempunyai harta yang banyak pada dasarnya memiliki potensi beramal shaleh lebih banyak apabila dibandingkan dengan manusia lain yang tidak mempunyai harta (miskin), sebagaimana Hadits di bawah ini;
“Orang-orang kaya telah meraih pahala (yang banyak)” (HR. Bukhari-Muslim).

“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, adalah lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan miskin, kemudian menjadi beban (meminta-minta) kepada orang lain” (HR. Bukhari-Muslim).
Dalam konteks ekonomi islam dapat kita simpulkan bahwa harta merupakan alat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhannya dalam kehidupan guna mendapatkan kesejahteraan, kedamaian, dan kemenangan dunia dan akhirat (falah). Harta merupakan central variable dalam semua aktifitas ekonomi manusia, akan tetapi dalam bentuk apapun harta tetap memerlukan penyikapan yang bijaksana yang bersumber dari aturan dan prinsip-prinsip ilahiyah (syariah).
Ibn Khaldun dalam Muqaddimahnya menjelaskan dan membahas harta dengan menggunakan konsep rizeki dan keuntungan, maksudnya adalah jika ada harta yang dimiliki namun belum digunakan maka harta itu belum dikatakan rezeki, sesuai sabda Rasulullah SAW di bawah ini;
“sesungguhnya yang anda miliki dari harta adalah apa yang telah anda makan maka anda lenyapkan, atau apa yang anda pakai maka anda pedulikan, atau apa yang anda shadaqahkan maka anda tinggalkan berlalu”
Maksudnya adalah bahwa kekayaan akan dikatakan harta apabila memiliki atau memberikan manfaat jika digunakan. Dalam ini harta atau kekayaan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemilik sah dari harta tersebut tapi juga bagi orang lain atas wewenang pemiliknya. Hal ini sejalan dengan corak perekonomian yang mementingkan kebersamaan (altruisme) dan keyakinan bahwa hidup hanyalah perjalanan sementara, dan harta sebagai alat untuk hidup dan kehidupan seharusnya dikonsumsi secukupnya saja. Menurut al-Ghazali harta dikonsumsi sebanyak apa yang dibutuhkan untuk hidup, meskipun pencarian terhadap harta dilakukan sebanyak yang kita mampu. Sejalan dengan hal tersebut dalam islam kita sebagai mahluk Allah SWT diijinkan untuk mencari kekayaan yang ada di bumi sebanyak mungkin yang bisa kita dapatkan asalkan dengan semakin banyak harta yang kita dapat akan membuat kita lebih bertanggung jawab dan dermawan dalam hal mengolah harta.[11]
Manusia sebagai makhluk rasional harus mempertimbangkan apa yang harus dilakukan untuk kekayaannya hari ini dan kekayaannya pada masa yang akan datang. Dengan kata lain, orang-orang harus berpikir bagaimana pengelolaan harta atau kekayaan agar dapat berguna bagi kehidupan yang lebih baik di masa depan. Sayangnya, mereka hanya mengetahui konsep manajemen harta dari sistem kapitalis yang berasaskan pada suku bunga sebagai salah satu instrumen dasar ekonominya. Padahal, mereka seharusnya menyadari bahwa worldview ekonomi Islam berbeda dengan worldview ekonomi konvensional.
Bertitik tolak kepada pemaparan latar belakang di atas, penulis sangat tertarik untuk mengkaji dan mengekspolari lebih mendalam lagi mengenai manajemen harta dalam ekonomi Islam yang kami tuangkan dalam skripsi yang berjudul “MANAJEMEN HARTA PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”
B.     Pembatasan dan Perumusan Masalah
1.      Pembatasan masalah
Dalam kajian ilmu ekonomi, baik yang menggunakan konsep ekonomi islam maupun konvensional telah jelas menerangkan bahwa harta merupakan objek pembahasan yang sangat penting, disebabkan karena harta merupakan central variable yang besar fungsi dan manfaatnya bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Pada dasarnya harta kekayaan adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Harta memiliki pengaruh atau effect yang sangat besar bagi kehidupan manusia, misalnya dalam hal konsumsi. Selain menjadi penunjang keberlangsungan hidup kita, kekayaan (harta) juga dapat menjamin keberlangsungan hidup masyarakat secara luas dengan syarat adanya keadilan distribusi (zakat, infaq dan shadaqah) yang tercipta di antara mereka, karena zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) merupakan lambang harmonisnya hubungan sesama manusia[12].
Islam menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan harta atau rizekiNya bagi seluruh umatnya tidak sama satu sama lain, dimana tujuannya adalah agar semua manusia bisa saling melengkapi dan menutupi satu sama lainnya dengan harapan terciptanya interaksi dalam hal distribusi harta-harta yang telah diterimanya dari Allah SWT. Selain mendatangkan manfaat harta juga bisa menimbulkan mudharat dan bencana kalau kita salah dalam mengelola dan menggunakan harta tersebut, maka dari itu perlu adanya penyikapan dan manajemen yang baik dan sempurna yang berpedoman kepada syariah islam, agar harta tersebut bisa mendatangkan kebaikan kepada pemiliknya dan bagi masyarakat secara umum.
Pembahasan masalah harta ini sangatlah luas cakupannya, sehingga menurut penulis perlu untuk memberikan batasan-batasan dengan tujuan agar skripsi ini tidak melenceng dari judul yang dibahas. Dalam hal ini penulis membatasi pembahasan skripsi ini hanya pada manajemen harta perspektif ekonomi islam.
2.      Perumusan masalah
Berdasarkan dari gambaran awal pada latar belakang di atas, secara sederhana penulis merumuskan permasalahan skripsi ini sebagai berikut:
ü  Apa fungsi, klasifikasi, kedudukan, dan manfaat harta dalam ekonomi islam?
ü  Apa yang dimaksud dengan Manajemen Harta Perspektif Ekonomi Islam?
C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan pokok permasalahan yang telah dirumuskan di atas, maka ada beberapa point yang akan dikaji dan dijelaskan oleh penulis secara mendalam dalam skripsi ini, yaitu;
ü  Bertujuan untuk mengetahui dan mengekspolari lebih mendalam apa yang dimaksud dengan fungsi, klasifikasi atau macam-macam, kedudukan, dan apa manfaat harta perspektif ekonomi Islam.
ü  Bagaimana kita bisa lebih memahami cara mengatur atau memanage  harta yang sesuai dengan ajaran syariah islam (perspektif ekonomi Islam).
2.      Manfaat Penelitian
ü  Masyarakat
Memberikan informasi mengenai kepada masyarakat luas tentang keberadaaan ilmu dan sistem ekonomi Islam yang tidak terbatas, manajemen harta kekayaan secara syariah, dan memberikan kiat-kiat tentang produksi, konsumsi, dan distribusi harta kekayaan dalam ekonomi islam.
ü  Fakultas
Memberikan sumbangsih hasil pemikiran penulis dalam Ekonomi Islam khususnya yang membahas manajemen harta perspektif ekonomi islam guna memperkaya khazanah pemikiran dan keilmuan ekonomi Islam di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, serta menambah literatur kepustakaan yang membahas mengenai kajian yang komprehensif tentang manajemen harta perspektif ekonomi Islam.
ü  Penulis
Memberikan tambahan pengetahuan bagi kami secara pribadi yang sekaligus sebagai sumbangsih pemikiran yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat secara umum, dan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari penulis dalam memanage harta dalam ekonomi islam. Selain itu, skripsi ini diharapkan bisa menambah wawasan mengenai Ekonomi Islam yang fokus membahas tentang masalah manajemen harta perspektif ekonomi islam.
D.    Kajian (review) Studi Terdahulu
Berbagai literatur menerangkan bahwa harta dalam al-Qur’an disebut sebanyak 86 kali pada 79 ayat dalam 38 surah, satu jumlah yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah Al-Qur’an. Jumlah ini belum termasuk kata-kata yang semakna dengan mal seperti rizq, mata’, qintar dan kanz (perbendaharaan). Perhatian al-Qur’an yang begitu besar terhadap harta membuktikan bahwa sesungguhnya harta merupakan satu kebutuhan manusia yang sangat penting sehingga al-Qur’an memandang perlu untuk memberikan garisan-garisan yang rinci dan luas tentang harta. Pengaturan secara syariah ini dimaksudkan agar terwujud keadilan dan kemaslahatan manusia agar manusia tidak terjerumus pada penyimpangan-penyimpangan baik pada cara mendapatkan dan meraih harta, pengembangannya (investasi) ataupun pada pemanfaatannya yang pada akhirnya dapat menimbulkan mafsadah (kerusakan dan  kerugian) pada individu maupun masyarakat. Berbagai tulisan yang membahas tentang harta kebanyakan hanya perputar pada pembahasan secara tekstual saja tentang harta, misalnya hanya membahas tentang definisi harta, klasifikasi harta atau pembagian harta, kedudukan harta, dan fungsi harta dalam ekonomi islam__namun dalam hal ini masih belum secara tuntas dibahas prihal manajemen harta perspektif ekonomi islam, tujuannya adalah agar kita bisa lebih memahami dan mengerti bagaimana memanage harta secara islami.
Sejarah mencatat pada abad ke-10 Ibn Sina telah memperkenalkan manajemen harta. Ibnu Sinā menegaskan bahwa manajemen harta atau kekayaan yang dapat dilakukan oleh manusia terbagi kedalam dua kategori: pertama, mencari atau mendapatkan kekayaan (kasb) yang dikenal dengan pendapatan, dan kedua, menggunakan atau membelanjakan kekayaan yang diperoleh (infaq) atau yang dikenal pengeluaran.[13] Kedua kategori di atas harus dilakukan dengan cara yang benar yang sesuai dengan aturan-aturan syari'ah, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Sina dalam kitab al-siyasahnya: “bahwa hidup manusia harus diperoleh dengan cara yang benar dan baik, dan jauh dari sifat tamak dan pelit”. Hal tersebut juga dijelaskan dalam ideologi Kristen: “mencari sesuatu yang berlebihan tidak layak dilakukan karena merupakan ketamakan dan ketamakan itu merupakan sebuah dosa yang mematikan”.[14] Oleh karena itu, kekayaan atau pendapatan yang diterima haruslah mengikuti syariat islam. Kajian kitab (al-siyasah) ini lebih menekankan kepada bagaimana cara mendapatkan harta kekayaan yang sah menurut ajaran agama islam dan bagaimana cara mendistribusikannya kepada masyarakat secara luas.
Ibn Sina dalam kitab al-siyasahnya menempatkan gagasan manajemen harta kekayaan pada konsep pengelolaan harta dalam rumah tangga. Manajemen harta yang dibahas oleh Ibn Sina lebih ditekankan kepada ruang lingkup ekonomi mikronya (rumah tangga) saja, karena permasalahan ekonomi makro terletak pada pengelolaan ekonomi rumah tangga (ekonomi mikro) yang masih kurang dimengerti oleh kebanyakan masyarakat. Manajemen harta Ibnu Sina sangat detail menjelaskan aspek fundamental dan bagaimana kekayaan harus diperoleh dan dihabiskan dengan menggunakan cara yang tepat dan sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Islam. Menurutnya kekayaan bisa diperoleh dengan dua cara, yaitu: alwaratsah (warisan) dan al-kasb (produktif). Kedua kekayaan tersebut haruslah dikeluarkan secara efisien dan sesuai dengan syariah islam dengan menggunakan tiga langkah: pengeluaran untuk masa depan (yang terdiri dari belanja konsumtif), belanja agama, dan tabungan. Hal ini berbeda dengan konsep barat yang menghilangkan agama yang terdiri dari konsumsi dan tabungan. Dalam Islam, harus ditambahkan dengan pengeluaran dari sisi keagamaan (infaq dini) seperti zakat, infaq, dan shadaqah. Tujuan pengelolaan kekayaan tersebut dalam Islam bukan hanya untuk tujuan dunia, tetapi juga mempersiapkan diri untuk akhirat.[15] Sebagaimana telah dipaparkan di atas, manajemen harta Ibn Sina hanya memfokuskan kepada ruang lingkup keluarga saja yang dijadikan rujukan. Maka dari itu, alangkah baiknya jika penulis membahas prihal manajemen harta yang lebih luas dan mendalam lagi dalam skripsi ini agar pengetahuan tentang ilmu ekonomi islam yang khusus membahas tentang manajemen harta perspektif ekonomi islam.
E.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Berdasarkan judul skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif. Artinya, penelitian ini mendeskripsikan data-data yang diperoleh secara analitis dan sistematis.
2.      Sumber Data
Dalam penyusunan proposal skripsi ini penulis menggunakan dua jenis sumber data, yaitu:
ü  Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.
ü  Data Skunder
Data sekunder merupakan data yang langsung diambil dari ensiklopedi, jurnal, dokumen, majalah, koran, workshop atau seminar, dokumen elektronik atau internet, dll. yang berkaitan dengan isi pembahasan skripsi ini.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, maka dalam pengumpulan data skripsi ini penulis menggunakan teknik kajian kepustakaan (library research), melalui studi ini diharapkan akan diperoleh data-data yang sesuai dan terkait dengan pembahasan skripsi ini.
4.      Teknik Analisis Data
Data-data yang penulis peroleh dari data primer dan data sekunder dikumpulkan dan kemudian diolah dan dianalisa secara deskriptif. Artinya penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan cara membaca, mempelajari, mengkaji, dan menganalisa semaksimal mungkin yang sesuai dengan data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini.
5.      Teknik Penulisan
Tekhnik maupun pedoman yang dijadikan sebagai rujukan dalam skripsi ini adalah Buku Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pedoman Akademik Program Strata I tahun 2011-2012 (Knowladge, Piety, and Integrity) pada bagian Bab Sistematika Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi yang diterbitkan oleh Biro Adiministrasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Disiplin Berbahasa Indonesia.
F.     Sitematika Penulisan
Karya tulis ilmiah yang kami tuangkan dalam bentuk skripsi ini penulis bagi kedalam beberapa bab sebagaimana tertera dalam sistematika penulisan di bawah ini:
Bab I                    Pendahuluan
Bab I ini memaparkan tentang gambaran awal dari keseluruhan isi skripsi ini, yang memaparkan beberapa point, yaitu; latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kajian (review) studi terdahulu, metodologi dan tekhnik penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II                   Manajemen Harta dalam Sebuah Pemaknaan
Bab ini berisi tentang pengertian Manajemen dan Harta dilihat dari berbagai literatur dan pemikir yang konsen dalam bidang yang berkaitan dengan Manajemen Harta Perspektif Ekonomi Islam dan sebagai pengantar awal dalam memahami permasalahan yang akan ditulis dalam beberapa bab selanjutnya.
Bab III                  Manajemen Harta Perspektif Ekonomi Islam
                        Berisikan: macam-macam harta, fungsi harta, manfaat harta, dan islam dan harta
Bab IV                Penutup
Bab ini berisi dua point yaitu: kesimpulan dari skripsi yang sekaligus berisi saran-saran.
Daftar Pustaka


[1] Abdul Hadi Arifin, Ekonomi Islam: Sejarah, Teori, Konsep,dan Aplikasinya di Indonesia (Nangroe Aceh Darussalam:  Unimal Press, 2008), h. 7.
[2] M. Nadratuzzaman Hosen, dkk., Dasar-Dasar Ekonomi Islam (Jakarta: PKES Publishing, 2008), h. 84.
[3] M. Sularno, Konsep Kepemilikan dalam Islam (Kajian Dari Aspek Filosofis dan Potensi Pengembangan Ekonomi Islam) dalam Al-Mawarid Edisi IX, 2003, h. 81.
[4] Nadratuzzaman Hosen, Dasar-Dasar Ekonomi Islam (Jakarta: PKES Publishing, 2008), h. 88.
[5] Agustianto dan Lutfi T Rizki, Fiqih Perencanaan Keuangan Syariah (Depok: MudaMapan Publishing, 2010), h. 17.
[6] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman  (Bandung: Mizan, 1993), h.180.
[7] Adiwarman A Karim, Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), h. 2.
[8] Abdul Rahman Ghazali, dkk., Fiqh Muamalat (Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2012), h. 27.
[9] Ruqaiyah Waris Masqood, Harta dalam Islam; Panduan al-Qur’an dan Hadits dalam Mencari dan Membelanjakan Harta dan Kekayaan (Jakarta: Lintas Pustaka Publisher, 2003), h. 19.
[10] Muhammad Amin Suma, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi dan Keuangan Islam (Tangerang: Kholam Publishing, 2008), h. 280-283.
[11] Ruqaiyah Masqood, Harta dalam Islam, h. 5.
[12] Quraish Shihab, dalam Filsafat Hukum Islam, Ismail M. Syah (edt) (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), h. 187.
[13] Nurizal Ismail, “Manajemen Harta dalam Islam: Sebuah Kajian Analisis dari Pemikiran Ekonomi Islam Ibn Sina” artkel diakses pada tanggal 03 Mei 2012 dari http://www.scribd.com/doc/39001952/Pengelolaan-Kekayaan-Islam-Menurut-Ibn-Sina.
[14] A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibn Taimiyah (Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 1997), h. 132-133.
[15] Ismail, “Manajemen Harta dalam Islam”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar