font

http://khoirulfaiq.blogspot.com

Laman

Sabtu, 18 Mei 2013


REFLEKSI GERAKAN REFORMASI 1998
"PENUNTASAN AGENDA HUKUM, POLITIK, DAN EKONOMI" [1]

Gerakan reformasi 1998 yang dimotori oleh Mahasiswa dan Pemuda merupakan tekad bersama bangsa Indonesia menuju kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Apa yang diusung Gerakan Mahasiswa dan Pemuda pada saat itu merupakan cerminan atas kegalauan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, cita-cita gerakan mahasiswa melalui agenda reformasi merupakan cita-cita dan harapan seluruh elemen masyarakat.

Kalau kita review, enam agenda reformasi yang dituntut oleh gerakan mahasiswa 15 tahun silam adalah: 1. Adili Suharto dan kroni-kroninya, 2. Amandemen UUD 1945, 3. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, 4. Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya, 5. Tegakkan supremasi hukum, dan 6. Menciptakan pemerintahan bersih dari KKN.
Pada tataran ini Kaukus Muda Indonesia (KMI) ingin merefleksikan kembali semangat dan tujuan reformasi 1998 secara lebih spesifik pada penuntasan agenda hukum, politik, dan ekonomi. Dimana semangat dan tujuan itu kalau kita telusuri lebih jauh sejatinya bermuara pada kehidupan demokrasi yang beradap, keadilan ekonomi yang seluas-luasnya dan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya, apakah semua agenda tersebut sudah terlaksana pada saat ini? Jawabannya tentu ada yang terlaksana, ada yang terlaksana dengan cacatan, ada yang terlaksana namun justru melenceng dari tujuan sebenarnya, dan ada pula yang belum terlaksana secara optimal.
Menurut Ketua Umum KMI, agenda penegakan hukum dan pemberantasan KKN merupakan agenda reformasi yang berat hingga sekarang. Buktinya, sampai hari ini dua agenda tersebut masih jauh panggang dari pada api. Meski alih-alih memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN, yang ada justru perilaku koruptif di lembaga-lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif.
Saat ini kita hanya mendengar dan melihat banyak sekali korupsi dimana-mana. Namun kita tidak merasakan bahwa korupsi itu bisa diberantas dan akan dapat diberhentikan oleh aparat penegak hukum kita. Bagaimana bisa, kalau yang diawasi, yang mengawasi dan yang memutuskan semuanya sama-sama korupsi.?
Padahal, tidak ada sebuah bangsa yang ekonominya maju dan rakyatnya sejahtera manakala negeri itu pemerintahannya (yudikatif, eksekutif, dan yudikatif) sama-sama korup. Sehingga, tidak cukup kalau pemberantasan korupsi hanya kita artikan sebagai bagian dari agenda reformasi semata. Namun lebih dari itu, pemberantasan korupsi harus kita jadikan sebagai peradaban bangsa Indonesia.

Galeri Cafee, 16 Mei 2013


[1] Edi Humaidi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar